Terungkap! Hasto Kristiyanto Beri Harun Masiku Uang untuk Suap Komisioner KPU

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK mengungkap kalau uang yang dipakai Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ternyata sebagian merupakan uang dari Hasto Kristiyanto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Hasto juga merupakan sosok yang mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah ketika memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga menjadi sosok yang mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) ke KPU.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO," ungkapnya.

Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto, bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suap ke Wahyu Setiawan.