Hasto Juga Minta Ajudan Tenggelamkan HP-nya yang Berkaitan dengan Harun Masiku
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.
KPK diketahui juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto ternyata sempat meminta kepada ajudan pribadinya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel genggam milik Hasto. Tujuannya, agar lembaga antirasuah tak menemukan ponselnya yang ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Sdr. Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto juga sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi Harun Masiku.
"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia.
Maka itu, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto.