Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) ternyata juga mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan dalam vonis bebas Ronald Tannur kasus pembunuhan kepada pacarnya.
Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa Erintuah Damanik cs menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menuturkan Erintuah Damanik telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.
Selanjutnya, jaksa menyebut Heru Hanindyo menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.
Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.