Penetapan Hasto Kristiyanto oleh KPK Murni Hukum atau Bermuatan Politik? Ini Kata Analis Politik

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta​, VIVA – Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Gelar perkara dilakukan pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat yang mengaitkan Hasto dengan tindakan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Proses ini memakan waktu lama karena melibatkan pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis ahli," jelas mantan Wakil Ketua KPK Jasin dikutip tvOne Selasa 24 Desember 2024.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Ia menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga memerlukan waktu lebih panjang untuk memastikan cukupnya alat bukti.

Analis Politik Sebut Megawati Sudah Mengetahui

Namun, analis politik Hendri Satrio mengungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diduga telah mengetahui penetapan Hasto sebagai tersangka jauh sebelum diumumkan.

Hendri dalam wawancaranya yang dikutip breaking news tvOne menyebut bahwa PDI Perjuangan, khususnya Megawati, seolah sudah memiliki firasat bahwa kasus ini akan menyeret nama Hasto

"Menurut saya terlambat KPK. Karena sebelumnya, pak Hasto dan Ibu Megawati, PDI Perjuangan seperti sudah tahu, sudah ada kabar bahwa Pak Hasto akan segera jadi tersangka," kata Hendri.

"Maka sering sekali diucapkan pada berbagai pertemuan, Bu Mega seperti mengingatkan KPK untuk bertindak sesuai hukum, kira-kira begitu," sambungnya.

Isu Politik atau Murni Hukum?

Hendri Satrio melihat penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki dua dimensi: hukum dan politik.

"Di masa lalu, pemeriksaan terhadap Hasto tidak dilakukan. Namun sekarang, di masa transisi kekuasaan, hal ini justru terjadi. Ini membuka kemungkinan adanya persepsi bahwa kasus ini bermuatan politik," ungkap Hendri.

Ia menambahkan bahwa langkah KPK seharusnya tegas menunjukkan bahwa kasus ini murni persoalan hukum.

"Kalau kita lihat hari ini, kalau ditanya bagaimana persepsi publik, sangat kental isu politiknya dibandingkan hukumnya. Nah, bagaimana kemudian ini bisa masuk ke ranah hukum? Menurut saya ada tiga hal yang bisa dilakukan," terang Hendri.

Analis Politik itu pun menjabarkan langkah KPK agar isu tersebut masuk ke ranah hukum, yakni:

  1. KPK harus langsung bersuara bahwa ini adalah murni kasus hukum, bukan politik, dengan bukti-bukti yang diluncurkan.
  2. Dari pihak PDI Perjuangan juga langsung mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Dibuka secara menyeluruh, karena kan kasus ini awalnya melibatkan salah seorang komisioner KPK yang sudah ditahan waktu itu.

"KPK harus segera bersuara dengan bukti-bukti yang kuat. Jangan sampai publik melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi politik," tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap salah satu tokoh kunci partai tentu membawa dampak besar bagi PDI Perjuangan.

Menjelang Kongres PDI Perjuangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, kasus ini berpotensi mengganggu stabilitas internal partai.

"Jangan sampai kasus ini menyeret Kongres PDI Perjuangan ke dalam pusaran polemik," tambah Hendri.