Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto hingga Jadi Tersangka Suap Bareng Harun Masiku

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya menetapkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Begini perjalanan pemeriksaan Hasto sehingga dirinya dijadikan tersangka oleh KPK.

Hasto pernah diperiksa menjadi saksi dalam kasus korupsi tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Kemudian, Hasto kembali diperiksa lagi oleh KPK pada 10 Juni 2024. Hasto masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Di pagi yang cerah ini, seperti yang saya janjikan selaku warga negara yang taat kepada hukum, saya memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan," ujar Hasto ketika hadiri panggilan KPK, Senin 10 Juni lalu.

Kemudian, saat menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto merasa kedinginan karena ditinggalkan penyidik selama 4 jam. Hasto menyebut dia hanya berhadapan dengan penyidik saat pemeriksaan hanya selama 1,5 jam.

Hasto mengklaim bahwa selama pemeriksaan 4 jam itu, penyidik belum menanyakan terkait dengan kasus perkara yang membuatnya dipanggil.

HP dan Tasnya Disita KPK

Hasto Kristiyanto di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dalam panggilan Hasto sebagai saksi, dirinya mengaku tas dan ponsel genggamnya disita oleh penyidik KPK. Tas dan ponselnya itu disita melalui ajudan pribadinya yang bernama Kusnadi.

Hasto Kristiyanto bahkan juga sudah sempat ingin dicegah agar tak bepergian ke luar negeri. Karena keterangan Hasto dinilai masih dibutuhkan penyidik KPK.

Namun begitu, pimpinan KPK periode 2019-2024 menunda pencegahan tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pencegahan untuk Hasto tak perlu dilakukan.

Sebab, Hasto dinilai tak ada niatan untuk kabur ke luar negeri terkait dengan kasus korupsi Harun Masiku. "Yang bersangkutan kan di Jakarta ngapain juga dicegah," kata Alex di bulan Juni 2024.

Ajudan pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi juga turut diperiksa. Bahkan, penyidik sempat mencecar keberadaan Harun Masiku lewat Kusnadi.

Setelah, KPK melakukan pemeriksaan kepada Hasto serta Kusnadi, penyidik KPK pun diadukan ke Dewas KPK. Penyidik KPK yang diadukan ke Dewas KPK yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.

AKBP Rossa juga sempat diadukan ke Komnas HAM, Bareskrim Polri, hingga digugat ke PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PDIP untuk AKBP Rossa Purbo Bekti.

Gugatan itu terkait penggeledahan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Informasi terbaru pada Selasa 24 Desember 2024 ini Hasto Kristiyanto dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Penetapan tersangka ini diketahui melalui adanya surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diketahui, Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.

KPK Terbitkan DPO Baru buat Harun Masiku

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.