Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – AG (35), seorang suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri, Melody Sharon (31), masih berjuang memulihkan diri dari luka-luka berat yang dideritanya. Peristiwa tragis ini terjadi setelah AG memergoki sang istri berselingkuh, yang kemudian berujung pada tindakan keji Melody Sharon melindas dan menyeretnya sejauh 200 meter menggunakan mobil.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa kondisi AG saat ini cukup memprihatinkan. Untuk beraktivitas dan bekerja, AG harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu akibat cedera parah yang dialaminya di berbagai bagian tubuh.
“Masih pakai alat bantu tongkat kalau kerja. Banyak yang terluka, badan, tangan, semua muka, kakinya juga,” ujar Sri Yatmini pada Senin (23/12/2024).
Selain luka berat, AG diketahui diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya. Saat ini, AG masih menjalani perawatan jalan untuk memulihkan kondisinya.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula saat AG memergoki istrinya sedang bersama pria lain, yang diduga selingkuhannya. Tidak terima dengan hal tersebut, Melody Sharon melakukan tindakan brutal dengan melindas AG menggunakan mobilnya. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang merekam momen perselingkuhan dan kekerasan tersebut diunggah oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram @ahmadsahroni.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, usai melindas suaminya, Melody Sharon justru pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
“Sebelum ditangkap, tersangka tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak pernah menanyakan kabar suami atau anak-anaknya. Bahkan, masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” ungkap Nicolas pada Senin (23/12/2024).
Penetapan Tersangka
Melody Sharon akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap AG. Selain itu, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP oleh AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam hal ini saudara AG,” ujar Ade Ary.
Setelah penangkapan, Melody Sharon mulai menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, luka fisik dan emosional yang diderita AG masih menjadi perhatian serius. Hingga kini, kasus ini terus bergulir, dan pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.