Pengacara Dwi Ayu Tak Percaya George Sugama Punya Keterbelakangan Mental: Itu Halu!
- TVR Parlemen dan IST
Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik Lindayes Patisserie & Coffee, kembali menjadi sorotan setelah munculnya klaim dari pihak keluarga bahwa George memiliki keterbelakangan mental. Namun, pengacara Dwi Ayu, korban penganiayaan, menanggapi klaim tersebut dengan skeptis.
Jaenudin, pengacara Dwi Ayu, menyatakan bahwa ia tidak meyakini klaim keterbelakangan mental yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Hingga saat ini saya meyakini bahwa pengakuan itu hanya merupakan pembelaan saja dan saya anggap itu halu," ujar Jaenudin dalam pernyataannya melalui YouTube tvOnenews pada Senin (23/12/2024).
Jaenudin menegaskan bahwa tim hukum dari Jhon LBF akan terus mengawal kasus ini agar klien mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ia juga percaya bahwa Polres Jakarta Timur akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.
Lebih lanjut, Jaenudin berpendapat bahwa gangguan mental tidak bisa muncul secara tiba-tiba, terutama karena setelah menganiaya Dwi Ayu, George masih dapat melarikan diri ke Sukabumi dan melanjutkan pengelolaan toko roti tersebut.
"Keterbelakangan mental itu ada levelnya juga. Setiap orang bisa saja mengalami gangguan mental, tapi itu tidak mengubah kenyataan bahwa George bisa ke Sukabumi dan kelola toko, yang menunjukkan dia secara normatif biasa-biasa saja," tambah Jaenudin.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, keluarga George mengungkapkan George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, serta pernah mengikuti tes untuk itu. Namun, hingga saat ini, pihak keluarga atau pengacara belum menyertakan bukti medis yang mendukung klaim tersebut.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga kini, pihak berwenang belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait status kesehatan mental tersangka.