KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. KPK mengaku mencecar hal ini kepada Dirjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik turut mencecar terkait dengan pengetahuannya soal ekspor batu bara yang dilakukan RW kepada negara-negara di luar Indonesia.
"Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Tessa belum bisa menampik lebih detail terkait dengan pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, masih mendalami semua hal kepada para saksi yang dipanggil oleh lembaga antirasuah.
"Masih didalami penyidik semua saksi yang dimintai keterangan dibutuhkan kehadiran dan pengetahuannya terkait semua hal. Jadi tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Panggilan kepada Askolani dijadwalkan pada Jumat 20 Desember 2024 hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas inisial A,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
KPK masih belum bisa menampik secara detail informasi apa yang bakal dikonfirmasi kepada Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Pun, KPK diharapkan bisa penuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Sebagai informasinya, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp 2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.