Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
- Antara
Jakarta, VIVA – Mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) bakal jalani sidang perdana soal kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap.
Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024 hari ini.
"Status perkara: Sidang pertama," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa 24 Desember.
Adapun nomor perkara kasus dugaan korupsi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur teregister dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Muhammad Fadil Paramajeng sebagai pihak jaksa penuntut umum (JPU). Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, tertulis klasifikasi perkaranya yakni Tindak Pidana Korupsi.
Tertulis juga, jadwal sidang yakni pembacaan dakwaan bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Tiga orang mantan hakim penerima suap dari Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sidang perkara tersebut bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.
Diketahui, Erintuah Damanik dan kawan-kawan (dkk) disebut menerima suap sejumlah Sin$140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa juga sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Kemudian, suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Adapun uang suap didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada Erintuah Damanik dkk. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang hakim.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim dimaksud melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.