Harvey Moeis Geleng-geleng Kepala Saat Hakim Singgung Tak Bisa Bedakan Uang Hasil Halal dan Korupsi

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis, terkait dengan kasus korupsi di PT Timah dan telah merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

Dalam persidangan tersebut, Harvey Moeis menunjukkan gestur geleng-geleng kepala ketika hakim tengah menyinggung bahwa Harvey tak bisa memilah penghasilan pribadi dan hasil korupsi. Pasalnya, uang tersebut menjadi satu-kesatuan dalam penghasilan Harvey.

"Terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda miliknya yang merupakan harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," ujar hakim di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setelah hakim membacakan terkait pertkmbangan tersebut, Harvey Moeis langsung melakukan gerakan geleng-geleng kepala.

"Sehingga dengan demikian harta benda atau aset dan uang haruslah dianggap dari tindak pidana korupsi sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui bahwa harta benda, aset-aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga ataupun yang dibayarkan kepada pihak lain merupakan harta benda atau uang yang bersumber dari tipikor," lanjut hakim.

Kemudian, hakim di sisi lain, turut mempertimbangkan bahwa Harvey Moeis tidak pernah membuktikan bahwa harta kekayaannya dibeli menggunakan uang rasuah.

Maka itu, hakim menilai setiap pembelian aset mewah yang dibeli Harvey termasuk dalam pembelian yang sah.

Padahal, Harvey sendiri mengetahui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Harvey tak pernah memisahkan uang hasil korupsi dengan uang yang diterimanya melalui hasil yang halal.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar. "Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.