Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama walau keduanya sama-sama kabur ke Thailand.

Negeri gajah putih disebut sudah jadi tempat nyaman bagi buronan narkoba. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

"Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotik," kata Mukti pada Senin, 23 Desember 2024.

Selain RN dan Freddy Pratama, kata dia, ada beberapa buronan kasus narkoba lain diduga kabur ke Thailand. Tapi, dirinya tak merinci lebih jauh soal berapa buronan yang saat ini masih di Thailand pasca RN dicokok.

Dirinya cuma menyampaikan kalau saat ini pihaknya masih terus koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mencokok buronan ini, termasuk Freddy Pratama.

"Dengan bantuan dari Hubinter, kita bisa sama-sama ke sana, sama untuk melakukan penangkapan lagi. Ya kalau Freddy pasti akan kita tangkap," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Roman Nazarenko alias RN, pelaku tindak pidana narkotika di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, terancam hukuman mati. Roman ternyata punya peran penting sebagai pengendali dalam kasus narkoba itu.

"Pelaku ini kita sangkakan Pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mukti Juharsa di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Roman merupakan pelaku utama atau otak dari kasus narkotika di Bali. Kasus itu berawal adanya pengungkapan clandestine laboratorium yang dikelola dua tersangka sebelumnya, yaitu warga negara asal Rusia dan Ukraina.

"Dalam kasus ini kita amankan dua orang warga negara Ukraina dan Rusia yang saat ini berkasnya sudah tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan," lanjut Mukti.