Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 triliun. Hal itu memang terbukti dalam sidang pembacaan vonis untuk Harvey Moeis pada Senin 23 Desember 2024.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim turut menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya kerugian negara di kasus korupsi PT Timah. Penjabaran Hakim itu sama seperti kerugian negara yang telah dihitung oleh jaksa dan tertuang dalam dakwaan Harvey Moeis.
Adapun hitungan rinci kerugian negara dalam kasus korupsi timah, yakni sebagai berikut:
Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)