Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Direktur Utama PT RBT, Suparta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT, Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, yang merugikan negara Rp 300 triliun. Sidang pembacaan putusan Suparta, digelar pada Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang vonis tersebut digelar berbarengan dengan terdakwa yang lainnya yakni Harvey Moeis.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim turut menjatuhi hukuman kepada Suparta, untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Uang denda itu harus dibayar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti kurungan badan selama 6 bulan lamanya.

Bahkan, hakim juga meminta kepada Suparta untuk membayarkan uang pengganti dalam kasusnya sebanyak Rp 4,5 triliun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," kata hakim.

Kemudian, jika Suparta tak bisa membayarkan uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar IUP. Hal itu semua dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hakim Vonis Suparta 8 Tahun Bui

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim memberikan vonis kepada Suparta sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Suparta juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Direktur Pengembangan RBT Reza Andriyansyah dijatuhi lima tahun penjara terkait kasus korupsi yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, Suparta dan Reza diberikan hukuman oleh hakim lebih rendah dari jaksa. Pasalnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Suparta 14 tahun penjara dan Reza selama 8 tahun penjara.