Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK, setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 23 Desember 2024.
Tessa bersama jajaran KPK turut mengucapkan duka cita atas meninggalnya Awang Faroek Ishak.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap dia.
Kabar meninggalnya Awang Faroek Ishak diketahui melalui aku sosial media Pemprov Kalimantan Timur @pemprov_kaltim.
"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus," bunyi narasi di akun media sosial itu.
Awang Faroek diketahui meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu, 22 Desember sekira pukul 21.00 WITA.
Adapun, Awang Faroek merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Sudah Ada Tiga Tersangka
Kabarnya, sudah ada tiga orang tersangka dalam dugaan kasus rasuah di Kalimantan Timur yakni Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga saat ini tengah ikut kontestasi calon Wakil Bupati di Penajam Paser Utara (PPU).
Kemudian, dua orang tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.