Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Vonis diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Kejaksaan Agung tidak mau menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.
Mereka menegaskan, kalau tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 23 Desember 2024.
Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya punya waktu tujuh hari pasca putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa langsung menegaskan hari ini juga apakah bakal banding atau tidak.
"Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.