KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut terkait adanya dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka. Desakan itu dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang menggeruduk KPK pada Jumat 20 Desember 2024.
Ratusan mahasiswa yang hadir menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN).
Sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, demonstran memberikan dukungan kepada komisi antirasuah agar mengusut dugaan korupsi ugal-ugalan yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam orasinya, orator menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar 120 milliar. Menurut demonstran semestinya distribusi Bansos tersebut dilaksankan pada tahun 2025 mendatang.
"Tapi dipaksakan oleh bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan tahun 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," teriak orator sekaligus koordinator aksi, Faber Riswantoro di atas mobil komando.
Lebih lanjut orator menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana Bansos 120 Milliar. Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar Undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana Bansos 120 Milliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya." sambung orator.
Massa mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya 1 miliar rupiah lebih. Tentunya demontran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai disitu, Bupati disana juga mengucurkan anggaran senilai 120 milyar yang kita tidak pernah tau untuk apa, bapak Amirudin Tamoereka" ucap orator lagi.
Dia menjelaskan, anggaran 120 milyar itu dibagi untuk tiap-tiap Kecamatan, masing-masing 5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap Kecamatan 5 milyar, dan ada satu Kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada.
Padahal, dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025. Dan tertuang dalam aturan Perbub.
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tambahnya.
Dalam aksi ini sempat diguyur hujan, namun massa aksi tersebut seolah tidak gentar. Demi menjaga semangat gerskan demonstran tampak menyanyikan yel-yel perjuangan dan lagu-lagu perjuangan rakyat.
Berikut tuntutan massa aksi soal dugaan korupsi kewenangan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah:
1. Meminta KPK untuk usut tuntas dugaan korupsi dana Bansos120 Milliar di kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilakukan oleh Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tangkap Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah.
3. Meminta komitmen Pak Prabowo untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dana Bansos 120 Milliar yang terjadi di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.