Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Menkum Supratman: Kami Telah Beri Jawaban

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI menyatakan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla alias JK merupakan yang sah. Pengesahan kepengurusan JK di tengah hebohnya dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan dari hasil verifikasi pihaknya menunjukkan PMI di bawah pimpinan JK adalah sah. 

Dia menjelaskan Kemenkum sudah menyerahkan balasan surat PMI kepada JK. Adapun balasan suratnya yakni berupa pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jumat 20 Desember 2024.

Jusuf Kalla di Munas ke-22 PMI di Jakarta

Photo :
  • ANTARA/HO-PMI/aa.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, JK turut menyampaikan atas pengesahan dari Kemenkum RI. Sebab, hal itu demi mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dengan kubu Agung Laksono

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.

Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo, menuturkan jajarannya sudah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin JK.

Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok JK adalah sah. Kepengurusan PMI dinilai sudah mengikuti AD/ART tersebut.

Polemik kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. 

Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru yang memilih Agung Laksono. Perkara dualisme itu kemudian dimediasi oleh Kemenkum.