KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Panggilan kepada Askolani dijadwalkan pada Jumat 20 Desember 2024 hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas inisial A,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

KPK masih belum bisa menjelaskan secara detail informasi apa yang bakal dikonfirmasi kepada Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Pun, KPK berharap agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.

Sebagai informasi, KPK sudah menyita 104 kendaraan terlait ksus tersebut. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua kendaraan itu disita karena diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

KPK juga turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.