Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Yogyakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Atau PPN menjadi 12 persen, akan resmi diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN menjadi 12 persen ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, angkat bicara.
Haedar menyarankan, agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan naiknya PPN 12 persen ini. Haedar mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan aspek sosial sebelum memutuskan kebijakan pajak.
"Perlu betul-betul dikaji ulang ya (PPN 12 persen). Sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial," ujar Haedar di UGM, Kamis 19 Desember 2024.
Haedar membeberkan, permasalahan pajak ini akan berdampak pada perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah.
Pemerintah, sambung Haedar, seharusnya membuat kebijakan pajak dengan berlandaskan pada keadilan sosial. Berbekal keadilan sosial, maka kebijakan pajak tidak menghambat semangat kemajuan masyarakat.
"Policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Di situ ada yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat," tutup Haedar.