Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan menteri hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 18 Desember 2024, Yasonna mengaku tidak ditanyai oleh penyidik terkait dengan keberadaan Harun Masiku.
"Harusnya kalau Pak YL (Yasonna Laoly) tahu, saya pikir dengan memberi tahu penyidik, itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa kembali mengingatkan kepada seluruh warga Indonesia, jika melihat ataupun mengetahui keberadaan Harun Masiku agar segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
"Kembali kan bila semua masyarakat siapapun yang mengetahui perberadaan saudara HM ini Silakan disampaikan, Penyidik dalam hal ini menunggu informasi tersebut dari masyarakat, Di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerjasama dengan aparat penegah hukum lain," ucap dia.
Meski begitu, Tessa tak bisa menampik secara detail alasan penyidik tak menanyakan keberadaan Harun Masiku kepada eks Menkumham.
Diperiksa sebagai petinggi PDIP
Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya dicecar soal adanya surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
Surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDI Perjuangan. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu memang ditandatangani oleh Yasonna.
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu.
Yasonna menjelaskan fatwa yang diminta kepada MA itu terdapat sebuah perbedaan pendapat saat itu, antara partai politik dengan lembaga penyelenggara pemilu.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena disitu ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," katanya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menyebut dirinya mengirimkan fatwa ke MA itu bertujuan agar bisa saling memahami terkait dengan putusan aturan MA.
"Kemudian kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.
DPO baru Harun Masiku
Setelah empat tahun lamanya, KPK kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap PAW 2019-2024 anggota DPR RI.
Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.
Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020.
Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaus hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.
Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP, mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.