KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika buka suara soal pemeriksaan kepada mantan menteri hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tujuh jam.

"YL telah hadir kemarin untuk pemeriksaannya, yang bersangkutan dimintai keterangan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan di KPK, Kamis 19 Desember 2024.

Yasonna Laoly di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yasonna Laoly telah diperiksa KPK terkait dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan mantan menteri hukum dan HAM RI.

"[Yasonna diperiksa dalam kapasitas] pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata Tessa.

"Jadi, informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada karena itu bersifat materi," ujarnya.

Meski begitu, Tessa enggan membeberkan lebih detail terkait dengan pemeriksaan Yasonna, apalagi terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkan oleh Yasonna untuk Harun Masiku.

Baliho Caleg Goib Harun Masiku di Sejumlah Titik Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diperiksa sebagai petinggi PDIP

Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya dicecar soal adanya surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

Surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDI Perjuangan. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu memang ditandatangani oleh Yasonna.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu.

Yasonna menjelaskan fatwa yang diminta kepada MA itu terdapat sebuah perbedaan pendapat saat itu, antara partai politik dengan lembaga penyelenggara pemilu.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena disitu ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.

"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," katanya.

Anggota DPR RI fraksi PDIP itu menyebut dirinya mengirimkan fatwa ke MA itu bertujuan agar bisa saling memahami terkait dengan putusan aturan MA.

"Kemudian kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.

DPO baru Harun Masiku

Setelah empat tahun lamanya, KPK kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap PAW 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaus hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP, mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.