Istri Labrak dan Aniaya Pelakor Serahkan Diri ke Polres Lampug Utara
- Pujiansyah
Lampung, VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan penganiayaan brutal viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (1/12/2024). Video itu menunjukkan seorang wanita berinisial DE (31) bersama temannya, NL, menganiaya seorang perempuan berinisial WU (24).
Korban diduga adalah selingkuhan suami DE, yang dituduh telah menjalin hubungan selama delapan bulan. Selama periode tersebut, suami DL dikatakan tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan kedua anak mereka.
Insiden bermula ketika DE mendatangi rumah WU setelah mendapatkan informasi tentang dugaan perselingkuhan tersebut. Kedatangan itu memicu cekcok antara keduanya, yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam video yang viral, terlihat salah satu pelaku duduk di atas tubuh korban sambil memukul bagian kepala dan tubuhnya. Pelaku lain menendang korban, yang tampak tidak berdaya. Lebih lanjut, pelaku bahkan berusaha melepas pakaian korban dan melumuri area kemaluan korban dengan bubuk cabai yang telah digiling.
Aksi penganiayaan itu menjadi semakin memilukan karena disaksikan oleh anak korban. Tangisan dan jeritan anak tersebut terdengar jelas dalam rekaman video, menambah suasana mencekam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka serius di area kemaluannya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kotabumi, Lampung Utara.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke luar wilayah Lampung. Namun, pada Minggu (15/12/2024), DE menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara setelah dua pekan dalam pelarian.
KBO Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Djoko Susilo, menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. Polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut dan menetapkan DE sebagai tersangka.
"Kami mendalami kasus ini karena ada informasi bahwa suami pelaku menjalin hubungan dengan korban. Dari hasil gelar perkara, ditemukan unsur tindak pidana, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ipda Djoko Susilo, Kamis (19/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, bahkan tinggal di desa yang berdekatan.
Pelaku DE kini ditahan di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)