Linda Pantjawati Bos Toko Roti Beberkan Alasan Penahanan Gaji Dwi Ayu Selama 3 Bulan

Linda Pantjawati Bos Toko Roti
Sumber :
  • Youtube @IntensInvestigasi

Jakarta, VIVA – Dwi Ayu Darmawati (19), seorang karyawan di toko roti Lindayes Patisserie and Coffee, mengalami penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak Linda Pantjawati, pemilik toko roti tersebut.

Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 karena George kesal permintaannya untuk mengantar makanan ke kamar tidak dipenuhi Ayu.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa George kerap melakukan kekerasan terhadap karyawan seperti dilempar tempat solatif, meja, hingga loyang kue. Beruntung, beberapa insiden tidak menimbulkan cedera serius berkat intervensi rekan kerja.

Korban penganiayaan anak bos toko roti di Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Bukan hanya kekerasan, Ayu mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya mandek hingga tiga bulan. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Zaenuddin, yang menyebut total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp2,1 juta. Beberapa karyawan lain juga mengalami penunggakan serupa.

Sementara itu, baru-baru ini Linda Pantjawati, pemilik toko, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan ada alasan pekerjaan yang membuat gaji Ayu ditahan dan sudah meminta Ayu datang untuk mengambil gajinya, tetapi Ayu menolak dengan alasan tidak diizinkan oleh orang tuanya.

"Itu bohong, Dwi Ayu bilang tiga bulan gaji tidak dibayar, saya sudah suruh dia datang, suruh temui saya, dia tidak mau, kalau dia benar dia pasti mau dong temui saya, dia beralasan tidak dibolehkan sama orangtuanya," ujar Linda dilansir Youtube Intens Investigasi, Rabu 18 Desember 2024.

Kasus ini masih menjadi topik hangat, publik menyoroti perilaku George kepada para karyawan dan sikap Linda yang diduga belum menuntaskan pembayaran gaji karyawan tokonya.

Dengan pendampingan Zaenuddin, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. George ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin 16 Desember 2024.

Barang bukti yang diamankan meliputi patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasannya. Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati turut memperkuat bukti penganiayaan.

Proses Hukum Berlanjut George Sugama Halim kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ia menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakan kekerasannya.