Menteri HAM Pigai Klaim Pemulangan Mary Jane Ubah Predikat RI di PBB: Ini Suatu Kemajuan

Menteri HAM Natalius Pigai
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso telah dipindahkan ke negara asalnya yakni Filipina. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara.

Pigai mengklaim pandangan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia. Dia menyebut setelah memulangkan Mary Jane ke Filipina maka predikat ke Indonesia dari PBB jadi 'netral'.

Sebab, PBB sebelumnya punya predikat 'negatif' untuk Indonesia. Predikat PBB muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.

"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 19 Desember 2024.

Mary jane terpidana mati narkotika saat ucapkan terimakasih

Photo :
  • VIVA.co.id/

Menurut dia, pencapaian itu jadi peningkatan setelah pemerintah Indonesia pernah mendapatkan penilaian terendah. Hal itu terjadi pada 2015 silam.

"Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial di dunia," sebut dia.

Pun, Pigai bilang dalam pertemuan dengan PBB, pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM serta didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri. Dalam pertemuan itu, Indonesia berhasil dapat apresiasi .

"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk “NEGATIF” kini menjadi negara yang dirujuk “NETRAL”. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” kata Pigai.

Kata Pigai, Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang. Lalu, bisnis yang melibatkan korporasi besar dengan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

"Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” tuturnya.

Diketahui, Indonesia sepakat dengan Filipina untuk memindahkan narapidana Mary Jane ke negara asalnya. Pemindahan penahanannya dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 dinihari nanti.

Mary Jane turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Ucapan itu disampaikan Mary Jane saat dirinya hendak dibawa ke Bandara Soekarno Hatta malam ini.

"Bahagia, sangat bahagia. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada bapak Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukunh Mary Jane," ujar Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Jakarta di, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa 17 Desember 2024.