Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Sidang kasus korupsi tata niaga timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Persidangan pledoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memunculkan sejumlah fakta baru. Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengungkapkan, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Direktur Utama.

Dalam persidangan, terungkap ia hanya bekerja sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Direktur Utama RBT Suparta melalui Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yakni hanya sebatas Surat Keputusan Direksi.

“Meskipun jabatan saya memiliki judul 'direktur', namun nama saya tidak ada dalam Akta Perusahaan. Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan direktur sebagai organ perusahaan yaitu pengurus Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza di depan majelis hakim dalam persidangan.

Karenanya ia tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan dianggap berwenang mewakili perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.

Jika melihat tupoksinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha, Reza hanya diangkat sebagai Business Development Director atau Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Ia tidak tercantum di dalam akta-akta Perusahaan dan juga tidak diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

“Bahwa tupoksi saya sebagai Direktur Pengembangan Usaha adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta. Saya juga identifikasi dengan apa pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi setelah membuat kajian, Saya melapor kepada Bapak Suparta dan nantinya beliau yang membuat Keputusan apakah dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Ketika terlibat di dalam kasus ini, pada awalnya ia diintruksikan oleh Direktur Utama yakni Suparta untuk membahas permasalahan teknis terkait kerja sama sewa alat processing pelogaman. Semula tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu PT Timah, Tbk sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan. Namun nasibnya nahas karena justru terancam dipenjara.

Jika niat awal adalah merugikan dan mengambil keuntungan sepihak maka Ia akan memberikan masukan kepada pimpinan dan bahkan mungkin menolak instruksi.

“Bahwa saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia untuk menemui saudara Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh bapak Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk dan saudara Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,) kemudian diperkenalkan oleh saudara Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Setelah hadir sebentar, saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut sehingga Saya meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujar Reza.

Setelah menghadiri pertemuan di Sofia pada pertengahan tahun 2018 bersama dengan Harvey Moeis, ia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis. Namun setelah itu atas perintah Dirut RBT Suparta, ia diminta untuk bertemu dengan Harvey Moeis untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.

“Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan, dapat dipastikan bahwa semua dan seluruh perbuatan atau tindakan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan dan perintah langsung dari pimpinan saya. Selain itu, saya juga tidak berwenang keputusan untuk dan atas nama apalagi memutuskan untuk kepentingan PT Refined Bangka Tin, karena semua kendali untuk membuat keputusan tetap ada di tangan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin,” kata Reza.