Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Hakim menilai bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan proses pengusutan kepada kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Sidang putusan gugatan MAKI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Desember 2024. Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu tidak dapat diterima.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menilai bahwa perkara Firli Bahuri yang dinilai MAKI mangkrak, sejatinya masih berjalan di tahap penyidikan. Hakim menilai bukti yang disertakan oleh MAKI tidak mendukung dalilnya.
"Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanyak berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan, bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," kata hakim.
Diketahui, Kooordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinilai penyidikannya terlalu lambat.
Boyamin menilai dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Firli. Bonyamin menyebut kedua lembaga ini tak profesional dalam bekerja.
Menurutnya, di awal proses penyidikan, kasus Firli Bahuri dilakukab secara cepat. Namun, lambat laun, penyidik justru melambat dan seakan-akan tak menyampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus itu.
Adapun gugatan itu teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pemohon MAKI dan LP3HI. Sementara itu, termohon dalam gugatan itu wilayah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.