Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Agus mengatakan napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan, yang menjalani hukuman mati, seumur hidup hingga 20 tahun, yang temperatur kasus narkoba. 

"Yang sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan 113 napi, bandar (narkoba) yang hukuman mati, ada hukuman seumur hidup juga dan 20 tahun," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dikutip pada Rabu, 18 Desember 2024.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Mantan Wakapolri ini mengatakan, bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemindahan napi ke Nusa Kambangan pada tahun 2025 mendatang. Hal itu bertujuan untuk memutuskan pengendalian narkoba dari Lapas.

"Anggaran mau habis, akan dilanjutkan pada tahun 2025. Bisa mengurangi atau menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," ujar Agus.

Agus juga menginstruksikan kepada Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk menyediakan fasilitas seperti warung telpon (Wartel) yang bisa dikelola dengan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan. 

"Kita juga minta sama teman-teman Karutan dan Kalapas, handphone jangan ada di Lapas. Siapkan fasilitas warung telpon, kalau penggunaan mendapatkan fee balik, bisa dibalikan kepada warga binaan itu, termasuk pemanfaatan kantin," tutur Agus.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menjelaskan, tidak semua kasus narkoba dikendalikan dalam Lapas, tapi pemodal yang mengendalikan narkoba itu berada di luar Lapas. 

"Di Lembaga Pemasyarakatan tentunya kejahatan narkoba dikendalikan dari Lapas. Walaupun saya yakin sebenarnya, mereka ini kambing hitam. Bahwasanya pemodalnya adalah orang-orang di luar lapas," kata Agus.

Agus berkomitmen, pihaknya akan memutus mata rantai pengendalian narkoba yang dikendalikan dalam Lapas dan Rutan di Indonesia. 

"Tapi mereka di dalam Lapas dibiayai mereka (orang di luar Lapas) dibuang ke sana, mereka yang mengendalikan, sebenarnya yang punya uang, orang yang di luar sana. Itu harus kita putus mata rantainya. Sehingga peredaran narkoba tidak merebak ke dalam Lapas," ujar Agus.