Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto, akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44 ribu warga binaan, yang menjalani hukuman di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Jumlah 44 ribu ini muncul setelah kami melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto," ucap Agus dikutip pada Rabu, 18 Desember 2024.
Agus menjelaskan, bahwa yang mendapatkan amnesti itu sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu, ada juga narapidana kasus pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya, kecuali narapidana kasus korupsi," ujar mantan Wakapolri itu.
Agus menjelaskan, bahwa penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dengan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melakukan assament dengan total ada 44.088 narapidana akan mendapatkan amnesti.
Agus mengungkapkan napi mendapatkan amnesti termasuk yang terjangkit HIV/AIDS, napi perempuan yang hamil hingga anak-anak.
"Yang HIV/AIDS ada 1.200an, termasuk juga diberi amnesti ibu menyusui, ada yang hamil, anak-anak. Ini nanti jadi prioritas pengampunan," jelas Agus.
Untuk rencana amnesti, Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dalam waktu dekat ini.
"Kita akan konsultasi dengan DPR, dipersiapkan rehabilitasi. Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara itu.