Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF
- TikTok @jhonlbf.co.id
Jakarta, VIVA – Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti, mendapatkan rezeki nomplok setelah peristiwa memilukan yang dialaminya.
Ayu kini mendapat kesempatan untuk bekerja di perusahaan milik pengusaha Semarang, Henry Kurnia Adhi, atau yang lebih dikenal dengan nama Jhon LBF.
Jhon LBF mengungkapkan bahwa keputusan untuk merekrut Ayu sebagai karyawan di perusahaan High Five didorong oleh permintaan dari karyawan perusahaannya sendiri. Ia menyatakan bahwa Ayu memiliki potensi besar di bidang keuangan, mengingat pengalaman sebelumnya sebagai kasir.
"Atas permintaan karyawan saya semuanya, saya mau rekrut Ayu bergabung di High Five. Ayu itu anaknya mau belajar dan dia bidangnya di bagian keuangan karena sebelumnya jadi kasir," ujar Jhon dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @jhonlbf.co.id.
Lebih dari itu, Jhon LBF juga menawarkan bantuan kuliah kepada Ayu hingga lulus.
"Saya tanya ke Ayu, 'Kamu mau kuliah nggak?' Dia jawab 'Mau Bang John' katanya," ujar Jhon LBF.
Ayu, yang kini merasa diberi kesempatan baru, mengonfirmasi tawaran tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI
"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon, kerja di perusahaan High Five, dan saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Ayu di hadapan anggota DPR.
Selain itu, Ayu juga mendapatkan pendampingan hukum dari tim pengacara Jhon LBF yang akan mendampingi kasus penganiayaan yang masih berlanjut di pengadilan.
Ayu mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat ditipu oleh dua pengacara yang mengaku akan mengawal kasusnya, bahkan Ayu terpaksa menjual motor untuk membayar biaya jasa pengacara tersebut.
"Ada pengacara yang mengaku dari LBH, namun setelah saya tahu mereka berasal dari pihak pelaku, saya langsung ganti pengacara," kata Ayu.
Namun, pengacara kedua juga tidak kooperatif dan justru meminta sejumlah uang lagi dari keluarga Ayu.
"Setiap kali datang ke rumah, dia selalu minta duit, sampai ibu saya harus jual motor," ungkap Ayu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons positif terhadap rezeki yang didapat Ayu.
"Alhamdulillah ya Allah," ucapnya, mengungkapkan rasa syukur atas perubahan hidup yang dialami Ayu.
Kejadian penganiayaan yang dialami Ayu bermula saat ia menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan pesanannya, karena sedang bekerja dan tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.
Penolakan tersebut membuat George marah dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan fisik. Dalam video yang beredar, terlihat George membentak dan melemparkan kursi serta mesin EDC ke arah Ayu hingga menyebabkan luka.
Kejadian tersebut mendapat kecaman dari masyarakat dan warganet yang mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap George.
Polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
George telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.