Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permohonan Maaf atas Kasus Pemukulan Koas Lutfi

Lina Dedy, ibu Lady Aurellia
Sumber :
  • Istimewa

Palembang, VIVA – Lina Sri Meilina, yang dikenal sebagai ibu dari mahasiswa koas Lady Aurellia sekaligus majikan dari tersangka pemukulan, Fadilla alias Datuk, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden kekerasan yang menimpa kepala koas Muhammad Luthfi.

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi dan keluarganya atas pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya, Fadilla. Saya sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf dengan tulus kepada mereka,” ujar Lina, Senin (16/12/2024), dilansir dari TikTok @faktacom.

Pernyataan itu Lina sampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Lina menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan tindakan kekerasan tersebut. Ia juga berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada orang tua Luthfi atas kejadian ini. Kami menghormati prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambah Lina.

Lina bersama putrinya, Lady Aurellia Pramesti, menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam di Polsek IT II Palembang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir mereka, Fadilla.

Gara-Gara Jadwal Jaga Akhir Tahun, Dokter Muda di Palembang Dianiaya

Photo :
  • x.com/satria_gigin

Kuasa hukum Lina, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Klien kami telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menjawab semua pertanyaan dengan kooperatif,” jelas Titis.

Selain itu, pihak Lina juga telah berusaha menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kami sudah beberapa kali mencoba mediasi, tetapi belum ada pertemuan. Bahkan, Lady sudah mengirim pesan pribadi untuk meminta maaf kepada Luthfi, tetapi belum mendapat respons,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Fadilla akan berjalan transparan dan profesional.

Meski Lina Dedy merupakan istri seorang pejabat Kepala BPJN Kalimantan Barat, polisi menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.

“Penyelidikan yang dilakukan didasari pada fakta-fakta yang diperoleh. Jadi, tidak ada intervensi dalam proses ini,” tegas Sunarto.