Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika yang akhirnya dipulangkan ke nagara asalnya Filipina, masuk dalam daftar tangkal atau cekal.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.
"Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," katanya.
Pemindahan Mary Jane Veloso juga merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.
"Dalam hal ini Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait," ujarnya.
Lanjut dia, Pemerintah Filipina juga berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan.
"Ada komitmen juga untuk akses informasi terkait dengan proses hukum dari narapidana Mary Jane Veloso," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose de Vega mengatakan, proses pemindahan Maru Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia.
"Pemindahan Mary Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia. Kami berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara," ungkapnya.