Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang melibatkan ketua koas Fakultas Kedokteran Unsri bernama Luthfi oleh mahasiswi kedokteran Unsri, Lady Aurellia Pramesti berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka berencana untuk memanggil Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh pejabat tersebut.
Dedy Mandarsyah diketahui sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kementerian PUPR Kalimantan Barat.
Pemanggilan ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap harta kekayaannya yang dilaporkan mencapai Rp9,4 miliar. LHKPN terakhir kali dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2023.
"Klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, Selasa 17 Desember 2024 dikutip tvOne.
Menurut Nawawi Pomolango, proses klarifikasi terhadap LHKPN ini biasanya memakan waktu antara 2 hingga 3 hari kerja.
Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024.
Dalam laporan LHKPN KPK, ayah Lady Aurellia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,42 miliar.
RIncian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 750 juta.
Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta.
Dalam laporan tersebut ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 670,7 juta serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 6,72 miliar.
Ia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta ayah mahasiswi kedokteran Lady Aurellia mencapai Rp 9,42 miliar.
Kasus Penganiayaan Ketua Koas Kedokteran Unsri
Seorang dokter muda bernama Luthfi, Ketua dokter Koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi korban kekerasan terkait jadwal piket akhir tahun.
Peristiwa itu berawal dari penolakan mahasiswi bernama Lady Aurellia Pramesti tidak terima dengan jadwal piket akhir tahun yang telah ditetapkan.
Sang ibu, Sri Meilina, diduga mengatur pertemuan dengan Luthfi di sebuah kafe untuk menyelesaikan persoalan. Namun, pertemuan tersebut justru berakhir ricuh ketika pria yang disebut sebagai "tukang pukul" yang berprofesi sebagai melancarkan serangan fisik terhadap Luthfi.
Ibunda Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga usai diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan tersebut. Lady dan ibunya diperiksa selama hampir 12 jam, yaitu sejak Senin 16 Desember 2024 hingga Selasa 17 Desember 2024 di Polsek Ilir Timur 2 Palembang.