Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA - Harga paspor resmi naik pada 17 Desember 2024. Harga terbaru penerbitan paspor itu dibagi ke dalam beberapa klasifikasi. Adapun, untuk harga paspor elektronik 10 tahun dibanderol Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000.
Sementara itu, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.
"Saat ini, layanan e-paspor juga tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri. Perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam dalam Press Briefing, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, pemerintah telah secara resmi menetapkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen itu sendiri akan segera diberlakukan pada, Januari 2025 mendatang.
Lalu, Godam membeberkan perihal nasib dari harga penerbitan paspor tersebut jika nantinya PPN 12 persen itu berlaku.
Sementara, kenaikan harga penerbitan paspor yang didasarkan pada PP No.45 Tahun 2024 baru saja diberlakukan hari ini. Menjawab hal tersebut, Godam memastikan tidak ada aturan baru soal harga penerbitan paspor.
"Harga paspor sampai dengan saat ini belum (ada aturan kenaikan)," ucap Godam.
Kendati begitu, Godam tidak pengin memastikan hingga kapan harga penerbitan paspor itu akan berlaku.
Pasalnya, kata dia, bukan tidak mungkin ke depan akan ada pengaturan baru yang memaksa harga paspor harus naik.
"Tapi enggak tahu kalau ada perkembangan yang mengharuskan, situasi yang mengharuskan, terpaksa harus naik. Sampai dengan saat ini tidak (naik lagi)," pungkas dia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Menkeu menyebut, sampai saat ini sejumlah diskusi terkait hal itu masih terus dilakukan pemerintah, dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.
"Kami sedang memformulasikan lebih detil, karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.
"Beberapa diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," ujarnya.
Sri Mulyani mengaku masih menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan akan segera mengumumkan keseluruhan paketnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok, selama ini tidak dikenakan PPN. Barang bebas PPN tersebut misalnya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.
Dia mengatakan, pada saat PPN 12 persen diberlakukan di 2025, jenis barang-barang tersebut tetap akan dikenakan PPN 0 persen. Menkeu memperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN mencapai Rp 231 triliun di tahun 2024, dan naik menjadi Rp 265,6 triliun.