Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Jatim
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) era Presiden ke-7 Jokowi, Abdul Halim Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu pada Selasa 17 Desember 2024. Abdul Halim diperiksa berkapasitas sebagai saksi.
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Tessa menjelaskam pemeriksaan berlangsung di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
KPK tak hanya menjadwalkan pemeriksaan kepada Abdul Halim Iskandar, ada enam saksi lainnya yang dijadwalkan.
Adapun saksi lainnya yang diperiksa KPK yakni Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 H. Satib, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 H. M Musyaffa'noer, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 Dwi Hari Cahyono, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 Eko Prasetyo Wahyudiarto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 Erma Susanti dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 Ferdians Reza Alvisa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias AHI. Pengeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat 6 September 2024 kemarin. Penggeledahan di rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
Tessa menyebut dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita uang tunai hingga barang elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.
Abdul Halim Iskandar merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebelumnya, Abdul Halim juga sempat dipanggil oleh lembaga antirasuah terkait korupsi dana hibah di Jawa Timur. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.