Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai tarif baru pembuatan paspor. Aturan penerapan tarif paspor baru itu telah ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Tarif pembuatan paspor baru itu mulai diterapkan pemerintah Indonesia mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024.
Diketahui, aturan pembuatan paspor dengan tarif terbaru telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu. Dalam aturannya, tarif baru pembuatan paspor itu tercatat akan berlaku 60 hari kedepan setelah disahkan.
Maka, jika dihitung, tarif baru pembuatan paspor itu bakal diterapkan hari ini. Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:
1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.
Namun begitu, untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan tarif lama yakni sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.
Syarat Membuat Paspor Baru
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Tata Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.