Kapolda Akui Oknum Polisi Penembak Warga di Kalteng Terbukti Konsumsi Sabu
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polisi di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut dijatuhkan karena telah melakukan pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada saudara A dikenakan PTDH," kata Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Djoko lanjut menerangkan, bertalian dengan penanganan etik itu juga, Propam Polda Kalimantan Tengah bersama Mabes Polri telah melakukan tes urin kepada AKS. Ditegaskannya, Brigadir AKS juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," kata Djoko.
Djoko memastikan, pihaknya melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
"Dari sisi penyidikan kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan," kata Djoko
Lebih lanjut, Djoko juga menyampaikan duka cita bagi korban akibat peristiwa pidana tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban.
"Pada saat kesempatan ini juga, saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," imbuhnya.