Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung menolak seluruh hasil sidang peninjauan kembali ke delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 pada Senin siang, 16 Desember 2024. 

MA berdalih penolakan itu karena tidak menemukan adanya novum baru yang diajukan oleh para kuasa hukum pada sidang peninjauan kembali lalu. 

Pasca putusan tersebut, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku akan terus berjuang membebaskan anak-anak mereka.

Usai melakukan pertemuan tertutup bersama kuasa hukum dari tim Peradi, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo. 

Mereka yakin, 7 terpidana yakni Rivaldy cs tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam. Diketahui, terpidana yang ditolak pengajuan PK nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto dan Sudirman. 

Keluarga Vina Cirebon saat persidangan PK di Mahkamah Agung

Photo :
  • tvOne

Para anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana karena tidak bersalah pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Setelah mendengar putusan MA ini kami sangat kecewa. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan terpidana karena tidak bersalah, kami yakin ada jalan keluar atas persoalan ini, " ujar perwakilan keluarga, Adam, Senin, 16 Desember 2024.

Adam kemudian meminta pertolongan kepada Presiden untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih di dalam penjara. Kasanah, salah satu orang tua terpidana Hadi Saputra pun berharap Presiden Prabowo mendengarkan permohonan yang disampaikan keluarga terpidana Vina Cirebon. 

Ia bersama keluarga yang lain mengaku yakin bahwa anak-anak terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah. Ia harap, permohonan terbuka ini didengar Presiden dan berharap segera ditindaklanjuti.

"Kami yakin anak-anak kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Kami mohon dan berharap Presiden mendengarkan keluh kesah kami dan bisa membebaskan anak-anak kami," ujarnya

Terpisah, tim kuasa hukum terpidana Vina Cirebon, Jutek Bongso terus berusaha menenangkan keluarga terpidana sembari terus memberi dukungan moral bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Dari putusan tersebut, Jutek mengaku ada banyak langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

"Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grassi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain," kata Jutek 

Pada kesempatan tersebut, ia menilai penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon adalah tragedi hukum untuk Indonesia. Ia menjelaskan, saat proses PK berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru.

Disisi lain, kasus tersebut sudah banyak mendapat sorotan terbuka dari masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menilai perjalanan kasus ini hingga PK diajukan. 

"Contoh kami sudah hadirkan fakta yang blum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kami atas ijin majelis sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentan waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK," kata Jutek.

Laporan: Azizi Erfan/Cirebon