Istana Ungkap Peran Dewan Pertahanan Nasional, Aspeknya TNI

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menjelaskan soal Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian. Diketahui, Sjafrie dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024.

“Dewan Pertahanan Nasional itu di Perpres, tugas dan fungsinya memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional. Ketuanya langsung Presiden,” kata Hasan Nasbi di Kantor Presiden pada Senin, 16 Desember 2024.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Adapun, kata Hasan, anggota tetapnya ada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, ia menyebut nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya.

“Yang membedakan itu ada ketua harian. Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu Menteri Pertahanan. Dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional itu Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan),” ujarnya.

Kemudian, Hasan menjelaskan beda kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Kata dia, Wantannas itu lebih kepada ketahanan dan juga keamanan. Sedangkan, lanjutnya, Dewan Pertahanan Nasional ini lebih kepada sektor pertahanan.

“Jadi lebih ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI,” jelas dia.

Sementara, Hasan menjelaskan kebijakan yang dilakukan Dewan Pertahanan Nasional ini memberikan pertimbangan-pertimbangan tentang geopolitik, geostrategi, termasuk merumuskan keadaan ancaman dan lainnya.

“Bagaimana misalnya mendeploy kekuatan keamanan dan segala macam, itu pertimbangannya ada di Dewan Pertahanan Nasional. Perpresnya ada,” ungkapnya.