Nawawi Pomolango Yakin Pimpinan KPK Baru Optimal Cari Harun Masiku

Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango optimis Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 akan bekerja maksimal untuk menangkan buronan kasus korupsi KPK, Harun Masiku. Diketahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi sejak Januari 2020.

Karena, kata dia, Pimpinan KPK periode 2024-2029 salah satunya pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK, dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih Direktur Penyidikan.

“Tentu akan lebih optimal lagi, tetap berjalan,” kata Nawawi di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.