Anaknya Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Disorot KPK

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. LHKPN Dedy Mandarsyah kini tengah ditelaah KPK.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan pihaknya mendalami keseluruhan harta kekayaan.

"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya," kata Herda di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Adapun aset kekayaan Dedy yang ditelaah berasal dari LHKPN yang telah disetor ke KPK. Dalam LHKPN terbarunya di tahun ini, Dedy melaporkan memiliki kekayaan Rp9,4 miliar.

Herda menjelaskan hal itu ddari endekatan analisis anomali harta dilakukan dengan melihat posisi harta dan nilai pasarnya. Pun, KPK juga mempelajari kas yang dimiliki Dedy dan dikaitkan dengan riwayat jabatan yang pernah diembannya sebagai penyelenggara negara.

"Lihat letak posisi harta dan nilai pasarnya serta lihat posisi kas yang dia punya dikaitkan dengan profil pekerjaan. Lalu analisis lonjakannya dan pernah menjabat di mana saja," kata Herda.

Maka itu, ia menekankan jika membutuhkan keterangan Dedy, maka KPK akan minta klarifikasinya. "Analisis masih berlangsung. Namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," sebutnya.

Figur Dedy Mandarsyah saat ini mencuat ke publik karena kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa yang juga dokter koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu dipicu  protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket akhir tahun yang disusun Luthfi.

Diketahui, Dedy yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan LHKPN KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024. Dalam laporan LHKPN KPK, ayah Lady Aurellia itu memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9,42 miliar.

Rincian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp750 juta.

Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta. Lalu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.

Dalam laporan tersebut ia juga memiliki surat berharga senilai Rp670,7 juta. Selain itu, kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp6,72 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta ayah mahasiswi kedokteran Lady Aurellia mencapai Rp9,42 miliar.