Aksi Polisi Kejar-kejaran di Jalan dengan Maling Warung Sembako, Bak Film Laga

Maling Warung Sembako Ditangkap Polres Serang. (Dokumentasi Polres Serang).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – Aksi kejar-kejaran polisi menangkap penjahat bak film laga terjadi di Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 11 Desember 2024. Saat itu, tim Resmob Satreskrim Polres Serang sedang melakukan patroli sejak Selasa malam, 10 Desember 2024.

Saat melintas di ruas Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, berpapasan dengan mobil pick up putih berisikan tiga orang mengangkut sembako.

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang curiga kemudian putar arah dan mengejarnya, ketika diminta berhenti, mobil pick up putih itu malah tancap gas.

Aksi kejar-kejaran bak film laga pun terjadi sekitar 3 km, hingga akhirnya mobol pelaku lepas kendali dan terperosok ke parit, ketika di pepet oleh mobil polisi.

"Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 15 Desember 2024.

Ilustrasi maling

Photo :
  • vectorstock.com

Dua pelaku berusaha menyerang polisi menggunakan kunci roda, sedangkan satu lainnya lompat ke sungai dan berhasil kabur. Pergulatan pun terjadi, ketika keduanya berusaha kabur ke sungai, di tembak kakinya. Perlawanan serta upaya pelarian NU (52) dan SN (48) pun berakhir.

"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dua pelaku melawan dan membahayakan petugas. Sementara satu pelaku lolos setelah terjun ke sungai irigasi," tuturnya.

Saat diperiksa, para pelaku habis mencuri warung sembako di sebuah perumahan. Dari paya pelaku, Satreskrim Polresta Serang menyita mobil pick up, linggis, kunci roda, minya curah, beras, minyak kemasan berbagai ukuran serta uang senilai Rp 24 juta.

Para pelaku, NU dan SN mengaku telah empat kali mencuri warung sembako serta maling hewan ternak warga.

"Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Minggu, 15 Desember 2024.