5 Narapidana Kasus Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Balo, VIVA – Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus penyelundupan narkoba yang akrab disebut ‘Bali Nine’ telah dipulangkan dari Bali pada hari Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana itu yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
"Rombongan 5 orang Napi Bali Nine dan 3 Orang Kedubes Australia yang mendampingi lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Minggu, 15 Desenber 2024 pukul 10:35 Wita,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis.
Salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi atau mengawal di dalam Pesawat, yaitu Chris Goldrick menginformasikan, rombongan 5 narapidana Bai Nine asal Australia bersama 3 rang Kedubes Australia telah mendarat di Darwin, Australia pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 Wita.
Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Penadatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.