KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Peras Anak Buah dengan Modus Bayar Utang
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus dugaan korupsi. KPK menyebut kasus korupsi yang menyeret Risnandar terkait pemerasan terhadap bawahannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Risnandar diduga melakukan pemerasan kepada bawahan dengan modus bayar utang.
"Tersangka RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru periode tahun 2024-2025 bersama-sama IPM, NK dan kawan-kawan, yaitu pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Tessa, Jumat, 13 Desemver 2024.
Pemerasan yang dilakukan Risnandar kepada bawahan itu termasuk dalam pelanggaran UU Tipikor. Sebab, meski modusnya untuk membayar utang, Risnandar diduga memotong anggaran pemerintah kota Pekanbaru.
"Padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Tessa.
Risnandar dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024.
"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.