Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Dua anggota keluarga Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung. Keduanya diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua orang yang diperiksa Kejagung adalah SA dan DR. Adapun SA merupakan ipar Lisa. Sedangkan DR adik kandung Lisa. 

Mereka dicecar soal keterkaitannya dengan Lisa dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 13 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, berkas kasus eks pejabatan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald terhadap tiga hakim PN Surabaya, bakal dilimpahkan.

"Akan sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Lalu, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. 
Selanjutnya, ada ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.