Dewas KPK Sebut Pengaduan Etik Paling Banyak di Tahun 2023, Salah Satunya soal Pungli Rutan
- KPK
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan bahwa tahun 2023 menjadi tahun yang paling banyak mengadukan soal adanya dugaan pelanggaran etik. Sebanyak 65 aduan berhasil diterima oleh Dewas KPK.
Dari puluhan laporan pelanggaran etik yang masuk di tahun 2023, salah satunya terbukti yakni kasus dugaan pelanggaran etik terkait dengan adanya pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Jumlah pengaduan etik yang diterima Dewas mulai dari tahun 2019-2024. Tampak dalam diagram, 2020 20 (aduan), 2021 38 (aduan) dan seterusnya. Paling banyak di 2023, 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri 1 yang rekan-rekan mengenai kasus rutan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis 12 Desember 2024.
Albertina menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan masuk ada laporan dugaan pelanggaran etik yang terbukti dan ada yang tidak terbukti.
"Ini di 2020 ada 4 yang terbukti, 2021 7, kemudian 2022 itu 4 terbukti 1 gugur, yang 1 gugur rekan2 media sudah tau yaitu perkara lps krn beliau mengundurkan diri. Kemudian di tahun 2023 ada 2 terbukti dan 1 tidak terbukti. Ditahun 2024 ada 5 yang terbukti," ucap dia.
"Sanksi yang diberikan, jumlah semua yang mendapat sanksi ada 85, itu bisa kita lihat," lanjutnya.
Albertina mengklaim bahwa Dewas KPK periode 2019-2024 belum ada yang terbukti melanggar etik. Berbeda dengan lima pimpinan KPK, dimana tiga orang justru terlibat dalam dugaan kasus pelanggaran etik.
"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dewas dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," ucap Albertina.
"Dewas 5 orang belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan kemana-mana. Bersyukur juga kami. Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat dan 1 orang sanksi sedang," imbuhnya.