Angka Perceraian di Garut Tinggi, Judol Salah Satu Pemicunya: Suami Utang hingga Rp7 Miliar

Ilustrasi gugatan cerai di Pengadilan Agama di Garut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA â€“Miris para penggugat cerai yang mendaftar ke Pengadilan Agama Kabupaten Garut Jawa Barat meningkat drastis. Terhitung sepanjang tahun 2024 angka gugatan mencapai 6 ribu kasus. Kasus judi online (Judol), pinjaman Onlie (Pinjol) dan PHK sebagai pemicu gugatan

Kepala Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Garut, Ayip menyampaikan bahwa terhitung sejak bulan Januari hingga November 2024 angka gugatan perceraian mencapai angka enam ribu kasus.

"Jadi tahun ini hingga Bulan November 2024, angka gugat cerai mencapai 6 enam ribu kasus, pasti untuk judol dan pinjol memang ada," ujarnya, Kamis 12 Desember 2024. 

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Sementara LBH POSBAKUM Pengadilan Agama Garut, Sulton Muslim menyebutkan para penggugat yang merupakan istri yang mendaftar ke Pengadilan Agama Garut nekat mengkandaskan hubungan rumah tangga yang dibina bertahun-tahun, karena motif suaminya kecanduan Judol. Begitu juga sebaliknya suami menceraikan istrinya karena tersangka Pinjaman Online (Pinjol) 

"Jadi dari data yang ada saat ini 6000 perkara gugat cerai, di antaranya 135 kasus judi online," ungkapnya 

Lanjut Sulton, bahwa bulan Desember 2024 ini pihaknya sudah menangani tujuh kasus perkara perceraian gegara judi online. Dari tujuh kasus tersebut umumnya para istri sudah tak tahan lagi dengan sikap kecanduan suami yang tak mau berhenti main judi online. 

"Bayangkan saja ada satu perkara, tergugat memiliki utang piutang hingga Rp7 miliar gegara judi online," pungkasnya 

Sementara tingginya angka perceraian di Garut hingga November 2024 mencapai 6 ribu kasus, angka tersebut membuat Kabupaten Garut sebagai peringatan teratas angka perceraian tertinggi di Wilayah Priangan Timur.