KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono melalui data dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Menurutnya, belasan SP3 yang diterbitkan KPK itu berdasarkan dua kategori yakni berupa tepat waktu dan tidak tepat waktu.
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ujar Harjono kepada wartawan Kamis, 12 Desember 2024.
Adapun, 11 daftar kasus perkara yang dihentikan oleh KPK:
Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.
5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Tidak Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
4. Perkara atas nama tersangka Fasich
5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto
6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali