Polisi Minta Korban Lapor ke Posko Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty'

Tersangka Ria Agustina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polisi buka posko pengaduan korban klinik 'Ria Beauty’ para korban yang ingin melapor diminta membawa dokumen pendukung.

"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah pada Kamis, 12 Desember 2024.

Tersangka Ria Agustina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun, posko pengaduan terletak di Unit 1 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihaknya bakal mengkurasi tiap aduan yang masuk. Alasannya dikhawatirkan posko malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

"Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty. Ria ditangkap gegara praktiknya di klinik yang dinilai ilegal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. 

Ria dalam praktiknya juga buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Tersangka Ria juga dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 6 Desember 2024.