Respons Polisi Soal Klaim Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Punya 33 Sertifikat

Tersangka Ria Agustina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polisi menyebut Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty tak memenuhi standar buka praktik kecantikan gegara tidak adanya kompetensi dasar sebagai tenaga medis atau kesehatan. Hal itu diungkap Kepala Unit 1 Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Batara Indra.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran menyatakan, bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," ujar dia pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Tersangka Ria Agustina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Ria Agustina sendiri merupakan lulusan sarjana perikanan. Namun, lewat pengacaranya dia mengklaim mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan. Tapi, meski ada sertifikat, Ria tetap dinyatajan tak memenuhi kompetensi menurut ahli.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasannya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," ujarnya.

Untuk diketahui, Raden Ariya, kuasa hukum Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal, menduga kasus yang menjerat kliennya terkait persaingan bisnis.

"Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar Ibu RA segera ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis daripada kompetitor yang lain," kata Raden Ariya pada Senin, 9 Desember 2024.

Menurut dia, kliennya tidak salah sekali karena banyak mengikuti pelatihan. Kata dia, ada 33 sertifikat dimiliki kliennya dan obat-obatan yang digunakan juga banyak yang berizin Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty. Ria ditangkap gegara praktiknya di klinik yang dinilai ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. 

Ria dalam praktiknya juga buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Tersangka Ria juga dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 6 Desember 2024.