Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Berkas kasus eks pejabatan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bakal dilimpahkan.
"Akan sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dia mengatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa beberapa saksi terkait dengan Zarof Ricar. Korps Adhyaksa berharap pemeriksaan bakal segera tuntas.
Terkait kemungkinan kembali memeriksa keluarga Zarof Ricar, dirinya mengungkap kalau hal itu bisa saja terjadi. Apalagi kalau penyidik ingin menggali tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus itu.
"Apakah keluarga mengetahui dalam kaitan itu, apalagi kalau kita lihat Rp3,5 miliar yang sudah disalurkan katanya Rp2 miliar itu dana talangan dari LR, nah Rp1,5 miliar dari MW," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.